Tab Article
Buku ini merupakan tulisan sederhana mengenai uraian lima puluh kaidah dalam fiqih Islam, yang dimulai dengan kaidah terbesar dalam fiqih Islam, kemudian diikuti dengan kaidah-kaidah lainnya yang insya Allah sangat bermanfaat untuk memahami fiqih Islam, juga sangat berperan dalam memberikan solusi dari permasalahan dan kasus-kasus yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ يُرِدِ الله بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ.
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan untuknya, maka Allah akan memahamkan kepadanya dalam urusan agama.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah)
Kaidah fiqih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menurut para ulama adalah kaidah aghlabi (umum) yang bisa diterapkan pada masalah-masalah juz`iyyah (parsial) dan dengannya dapat diketahui hukumnya.
Kaidah fiqih ini dibangun di atas dalil dari al-Kitab, as-Sunnah, Ijma’, qiyas atau dibangun di atas ushul syar’i dan maqashidnya.
Sejak dahulu para ulama menerapkan kaidah fiqih saat menjelaskan hukum dalam karya-karya mereka, termasuk al-Imam asy-Syafi’i dan ulama lainnya.
Mereka membukukan secara ilmiah kaidah-kaidah fiqih dengan menjelaskan makna, dalil serta hukum-hukum furu’ yang dicakup dan pengecualian tertentu dari sejumlah kaidah.
Pembukuan kaidah-kaidah tersebut berlanjut secara ilmiah sampai di zaman kita, alhamdulillah.
Sebagai contoh kaidah ke-16:
كُلُّ فِعْلٍ تَوَفَّرَ سَبَبُهُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ يَفْعَلْهُ فَالْمَشْرُوْعُ تَرْكُهُ.
“Setiap perbuatan yang sebabnya ada di zaman Nabi dan beliau tidak mengerjakannya, maka yang disyari’atkan adalah meninggalkannya.”
Kaidah ini menjelaskan bahwa perbuatan yang mudah dikerjakan oleh Nabi dan beliau meninggalkannya dengan pilihan beliau sendiri, maka kita beribadah kepada Allah dengan meninggalkannya.
Karena apabila perbuatan tersebut disyari’atkan tentulah Nabi tidak meninggalkannya.
Ketika beliau meninggalkannya, hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk bagian syari’at sedikit pun.
Allah berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
“Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Begitu juga sabda Nabi,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
⭐ Anda harus membeli ebook ini sebelum menulis komentar.