Tab Article
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “(Jaminan) perjanjian (yang membedakan) antara kita dan mereka (orang kafir adalah shalat. Siapa yong yang meninggalkannya maka dia telah kafir.”
Shalat adalah rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat, dan ia adalah yang membedakan antara orang Muslim dengan kafir.
lmam lbnu Qayyim al-Jauziyyah telah mengumpulkan hukum-hukum terkait masalah shalat dan hukum orang yang meninggalkannya, suatu masalah yang sangat penting bagi seorang Muslim, agar ia dapat memahami agamanya dengan bukti yang nyata.
Buku ini menitikberatkan tentang masalah meninggalkan shalat, baik itu sengaja atau tidak sengaja. Harapan kami, apa yang kami lakukan ini dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin secara umum khususnya tentang masalah shalat ini.
Apakah shalat siang (Zhuhur dan 'Ashar) boleh dilakukan pada malam hari? Dan apakah shalat malam (Maghrib dan Isya`) boleh ditunaikan di siang hari?
Apakah sah shalat seseorang sendirian dapat mengerjakannya secara berjam-jam? Jika memang sah, apakah ia berdosa karena meninggalkon berjama'ah?
Apakah shalat berjama'ah harus dilakukan di masjid, atou boleh di rumah?
Apakah hukum orang yang 'mematuk dalam shalatnya (mengerjakan shalat dengan sangat cepat) dan tidak menyempurnokan ruku' dan sujud? Lalu bogaimana kadar shalat Rasulullah?
Dan masih banyak permasalahan lain terkait dengan shalat yang dapat dijelaskan penjelasannya di buku ini.
⭐ Anda harus membeli ebook ini sebelum menulis komentar.